"Sementara menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 dolar AS," jelas Andi.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Navayo International AG, ditemukan bahwa pekerjaan yang dilakukan ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan. Pekerjaan Navayo tidak dapat membangun Program User Terminal. Karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 unit, tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal.
"Saksi yang telah diperiksa terdiri dari 52 orang saksi sipil dan tujuh orang saksi militer serta sembilan orang ahli," beber Andi.
Kendati demikian Kemhan tetap diwajibkan membayar 20.862.822 dolar AS. Hal itu berdasarkan final award putusan pengadilan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura. Sedangkan menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebesar 21.384.851,89 dolar AS.
Berdasarkan putusan ICC Singapur yang diketok pada 22 April 2021 itu, ada permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh juru sita (commissaires de justice) Paris.
Selanjutnya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUH Pidana.