POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi ringan kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani.
Keputusan itu diambil setelah proses pemeriksaan terhadap dua laporan masyarakat yang dilayangkan kepada musisi sekaligus politikus tersebut.
Sidang tertutup yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025, memutuskan Ahmad Dhani bersalah karena melanggar kode etik DPR RI.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara bulat oleh seluruh anggota MKD.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan saudara Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sehingga dijatuhi sanksi ringan,” ujarnya.
Salah satu laporan yang diproses berasal dari Joko Priyoski, yang menilai Ahmad Dhani menyampaikan pernyataan bernada rasial dan seksis saat rapat Komisi X DPR bersama Menpora dan PSSI.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Seksis Ahmad Dhani, Komnas Perempuan Desak MKD Usut Tuntas
Terkait sanksi yang dijatuhkan, Ahmad Dhani langsung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, khususnya kepada keluarga besar marga Pono yang sempat merasa tersinggung atas ucapannya.
“Saya ingin menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga marga Pono atas kekhilafan ucapan saya yang terjadi saat diskusi hak cipta di Artotel. Itu murni slip of tongue,” ungkap Ahmad Dhani di Kompleks Parlemen.
Dengan adanya keputusan ini, MKD berharap seluruh anggota dewan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, baik di ruang rapat maupun di luar gedung parlemen.