Bank Indonesia (BI) melalui keterangan resminya menegaskan bahwa mereka tidak pernah memblokir rekening hanya karena gagal bayar pinjol.
Alasan rekening bisa diblokir oleh BI atau OJK hanya meliputi:
- Permintaan pemilik rekening.
- Terindikasi pencucian uang.
- Terlibat tindak pidana (narkoba, korupsi, terorisme).
Sementara itu, gagal bayar pinjol hanya memengaruhi SLIK OJK (dulu bernama BI Checking), yaitu catatan sejarah kredit seseorang. Jika buruk, nasabah akan kesulitan mengajukan pinjaman di masa depan, tetapi tidak ada pemblokiran rekening.
Solusi untuk Nasabah Terancam DC Pinjol
- Jangan Panik: Ancaman blokir rekening dari DC adalah kebohongan.
- Abai dan Arsipkan Chat: Jangan dibalas atau ditanggapi.
- Laporkan ke OJK: Jika teror berlanjut, adukan melalui SMS 157 atau kontak OJK.
- Galbay Bisa Jadi Solusi: Bagi yang tidak mampu membayar, berhenti berinteraksi dengan DC adalah langkah terbaik untuk menghindari tekanan mental.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol, Apakah SLIK OJK dan BI Checking Bisa Bersih Otomatis? Begini Kata Pengamat
Jangan mudah percaya ancaman DC pinjol. BI dan OJK tidak memblokir rekening hanya karena gagal bayar. Pastikan selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi lembaga keuangan.
"Salam galbay, jangan takut, yang penting paham aturannya!" Tutup Tools Pinjol.
Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk ancaman dan penipuan yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi.
Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi Bank Indonesia atau OJK sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai nasabah, kita dapat terhindar dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab dari pihak pinjol ilegal.
Selalu laporkan setiap bentuk intimidasi atau pelanggaran kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.