POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit pengguna pinjaman online (pinjol) legal yang frustrasi menghadapi denda besar dan teror DC (debt collector).
Mereka kerap diiming-imingi penghapusan denda asal mau membayar segera, padahal itu hanyalah taktik penagihan yang menyesatkan. Akibatnya, bukannya bebas dari utang, nasabah justru terjebak dalam cicilan tak berujung.
Modus penipuan DC pun beragam, mulai dari tawaran "diskon denda 100 persen" hingga instruksi pembayaran manual dengan nominal kecil.
Padahal, cara-cara tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru merugikan nasabah dalam jangka panjang. Faktanya, penghapusan denda hanya bisa dilakukan melalui prosedur resmi yang jarang diinformasikan secara transparan.
Baca Juga: 3 Modus Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korban, Jangan Sampai Tertipu!
Lantas, bagaimana cara aman menghapus denda pinjol tanpa tertipu? Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah berdasarkan pengalaman nyata nasabah berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol. Simak agar Anda tidak menjadi korban berikutnya!
Cara Menghapus Denda Pinjol
- Jangan Percaya Janji Penghapusan Denda 100 persen via WhatsApp
Seorang nasabah pernah mendapat pesan dari DC yang menjanjikan "penghapusan denda 100 persen" asalkan segera membayar. DC bahkan memberi ancaman: "Diskon ini hangus kalau tidak bayar sekarang!". Faktanya, setelah dikonfirmasi ke customer service (CS) resmi pinjol, tawaran itu tidak valid. Tips:
- Jangan bayar melalui instruksi DC di WhatsApp.
- Verifikasi langsung ke CS resmi via email atau aplikasi.
- Modus "Bayar Manual Rp1.000 untuk Hapus Denda": Bodong!
DC kerap meminta nasabah mengubah nominal pembayaran secara manual (misal: Rp1.000) dengan klaim "denda akan dihapus setelahnya". Padahal, itu hanya trik agar nasabah membayar cicilan kecil, bukan menghapus denda. Status utang tetap ada, dan bunga terus menumpuk.
Dokumentasi Nyata: Seorang nasabah mencoba metode ini, tetapi setelah dicek di aplikasi, denda tidak terhapus dan utang justru bertambah karena keterlambatan.
- Langkah Resmi Menghapus Denda Pinjol
Untuk menghindari penipuan, ikuti prosedur berikut:
- Hubungi CS Resmi via email atau aplikasi (bukan melalui DC).
- Request penghapusan denda atau bayar pokok saja dengan bukti kesulitan finansial (jika ada).
- Jangan bayar sebelum mendapat konfirmasi tertulis dari pihak pinjol.