POSKOTA.CO.ID - Beredar kabar menyesatkan dari sejumlah debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang mengancam akan memblokir rekening nasabah jika tidak melunasi utang.
Pesan tersebut mengatasnamakan Bank Indonesia (BI) dan menyebutkan bahwa rekening nasabah telah diblokir karena mangkir dari kewajiban membayar pinjol. Namun, faktanya, klaim ini sama sekali tidak benar.
Bank Indonesia secara resmi menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening hanya karena gagal bayar pinjol.
Kebijakan pemblokiran rekening oleh BI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya berlaku untuk kasus-kasus tertentu, seperti pencucian uang, tindak pidana, atau permintaan pemilik rekening. Gagal bayar (galbay) pinjol hanya berdampak pada catatan SLIK OJK, bukan pemblokiran rekening.
Baca Juga: Diteror DC Pinjol, Jangan Langsung Ganti Nomor HP, Gunakan Cara Ini Lebih Aman!
Para nasabah diimbau untuk tidak panik dan selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi. Ancaman dari DC pinjol sering kali mengandung manipulasi dan ketidakakuratan data.
Jika menerima pesan serupa, langkah terbaik adalah mengabaikan, mengarsipkan chat, dan melaporkan ke OJK jika teror terus berlanjut.
Ancaman Palsu dari Debt Collector
Seorang nasabah mendapatkan pesan dari DC yang mengklaim rekeningnya akan diblokir oleh BI karena mangkir dari kewajiban membayar pinjol. Pesan tersebut disertai logo BI palsu dengan kalimat:
"Pelanggan yang terhormat, saat ini akun Anda sudah diblokir karena kami mendeteksi bahwa Anda mangkir di pinjaman online fintech. Untuk membuka blokir, lakukan registrasi ulang. Tunggu pemulihan BI checking selama 5 tahun."
Namun, setelah ditelusuri, pesan ini terbukti hoaks. Bahasa yang digunakan tidak profesional, bahkan terdapat kesalahan penulisan seperti "pantor" (seharusnya "kantor").
Baca Juga: Terbukti! Langkah Ampuh Menghapus Denda Pinjol Lewat Jalur Resmi, Begini Caranya
BI Tegaskan Tidak Ada Blokir Rekening untuk Kasus Pinjol
Bank Indonesia (BI) melalui keterangan resminya menegaskan bahwa mereka tidak pernah memblokir rekening hanya karena gagal bayar pinjol.
Alasan rekening bisa diblokir oleh BI atau OJK hanya meliputi:
- Permintaan pemilik rekening.
- Terindikasi pencucian uang.
- Terlibat tindak pidana (narkoba, korupsi, terorisme).
Sementara itu, gagal bayar pinjol hanya memengaruhi SLIK OJK (dulu bernama BI Checking), yaitu catatan sejarah kredit seseorang. Jika buruk, nasabah akan kesulitan mengajukan pinjaman di masa depan, tetapi tidak ada pemblokiran rekening.
Solusi untuk Nasabah Terancam DC Pinjol
- Jangan Panik: Ancaman blokir rekening dari DC adalah kebohongan.
- Abai dan Arsipkan Chat: Jangan dibalas atau ditanggapi.
- Laporkan ke OJK: Jika teror berlanjut, adukan melalui SMS 157 atau kontak OJK.
- Galbay Bisa Jadi Solusi: Bagi yang tidak mampu membayar, berhenti berinteraksi dengan DC adalah langkah terbaik untuk menghindari tekanan mental.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol, Apakah SLIK OJK dan BI Checking Bisa Bersih Otomatis? Begini Kata Pengamat
Jangan mudah percaya ancaman DC pinjol. BI dan OJK tidak memblokir rekening hanya karena gagal bayar. Pastikan selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi lembaga keuangan.
"Salam galbay, jangan takut, yang penting paham aturannya!" Tutup Tools Pinjol.
Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk ancaman dan penipuan yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi.
Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi Bank Indonesia atau OJK sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai nasabah, kita dapat terhindar dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab dari pihak pinjol ilegal.
Selalu laporkan setiap bentuk intimidasi atau pelanggaran kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.