3 Modus Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korban, Jangan Sampai Tertipu!

Rabu 07 Mei 2025, 10:56 WIB
Kenali modus pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Kenali modus pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal telah banyak tersebar dan semakin mendekati arah modus penipuan.

Tentunya, hal ini sangat merugikan masyarakat. Terlebih apabila mereka belum memahami literasi keuangan dengan benar.

Tak sedikit pengguna pinjol ilegal mengalami kerugian. Alih-alih mempermudah masalah finansial, praktik tersebut justru menambah beban keuangan mereka.

Artikel ini akan membahas seputar modus pinjol ilegal yang biasa dilakukan untuk menjerat korban. Simak selengkapnya agar lebih waspada.

Baca Juga: Tips Terhindar dari Sebar Data Pinjol Ilegal dengan Mudah

Modus Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman atau pembiayaan secara online namun tidak memiliki izin beroperasi secara resmi.

Berikut ini beberapa modus pinjol ilegal yang kerap memakan banyak korban sebagaimana dikutip dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesa (AFPI).

1. Penawaran via WA atau SMS

Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman dana lewat pesan WhatsApp (WA) ataupun SMS sehingga bisa masuk ke siapa saja tanpa terkecuali.

Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengimbau terkait larangan bagi platform fintech resmi agar tidak mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah, kecuali sudah ada persetujuan.

Baca Juga: Waspadai Ancaman Tim Cyber Pinjol, Fakta atau Hanya Menakut-nakuti? Begini Kata Pengamat

2. Langsung Transfer ke Rekening

Modus terbaru pinjol ilegal adalah langsung memberikan transfer dana ke rekening korban.

Berita Terkait

News Update