Namun, jika pembayaran terus tertunda, denda keterlambatan dapat mencapai 100% dari jumlah pokok pinjaman. Akibatnya, jumlah utang bisa melonjak hingga sulit dilunasi.
Selain itu, galbay juga berdampak buruk pada skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Skor kredit yang buruk akan menghambat peluang mendapatkan pinjaman di masa depan, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Bahkan, beberapa perusahaan di sektor tertentu memeriksa riwayat kredit sebagai bagian dari proses rekrutmen, sehingga galbay dapat mengurangi peluang karir seseorang.
Baca Juga: Ini Dia Cara Melindungi Kontak HP dari Pinjol Ilegal, Intip Selengkapnya di Sini!
Mitos dan Fakta Pemblokiran Rekening Bank
Beredar informasi bahwa pinjol legal dapat memblokir rekening bank peminjam yang gagal bayar.
Namun, faktanya, pinjol tidak memiliki wewenang untuk langsung memblokir rekening bank di lembaga perbankan konvensional seperti BCA atau Mandiri.
Pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau oleh otoritas seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika terdeteksi aktivitas mencurigakan, seperti pencucian uang.
Namun, jika rekening peminjam berada dalam ekosistem yang sama dengan platform pinjol (misalnya, rekening di bank digital yang terkait dengan perusahaan pinjol), pemblokiran data atau pembatasan akses ke layanan tertentu dapat terjadi.
Oleh karena itu, anggapan bahwa memblokir rekening bank dapat menghentikan penagihan adalah keliru dan justru dapat mempersulit aktivitas finansial peminjam, seperti transaksi online atau pembukaan rekening baru.