POSKOTA.CO.ID - Di era digital saat ini pinjaman online (pinjol) bisa diakses dengan mudah melalui perangkat ponsel.
Pinjaman online menjadi pilihan masyarakat karena menawarkan kemudahan pencairan dana dengan syarat yang mudah.
Karena kemudahan tersebut, banyak masyarakat yang terkecoh dan terjerat pinjol ilegal.
Tak sedikit modus penipuan terkait pinjol ini memakan korban, bahkan untuk menarik korbannya mengandalkan media sosial seperti Instagram atau Facebook.
Baca Juga: Berapa Utang Minimal agar Tidak Didatangi DC Lapangan Pinjol? Simak Penjelasannya di Sini!
Mengapa Pinjaman Online Rentan Penipuan?
Pinjol legal menawarkan fleksibilitas tanpa perlu datang ke kantor, cukup melalui aplikasi atau website resmi.
Namun, kemudahan ini dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk menipu dengan modus pinjaman online.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan imbauan, banyak masyarakat masih menjadi korban penipuan pinjaman online karena tergiur tawaran dana cepat cair.
Berikut adalah tujuh ciri pinjol ilegal di media sosial yang perlu Anda waspadai, sebagaimana dikutip dari Cairin, yaitu:
Baca Juga: Pahami 2 Hal Ini jika Terlanjur Galbay Pinjol
Penawaran Memaksa dengan Iming-Iming Manis
Pinjol legal biasanya memproses pengajuan melalui aplikasi atau website resmi dengan informasi produk yang jelas.
