Penting Disimak! Ini 7 Ciri-Ciri Penipuan Pinjol Ilegal via Media Sosial

Senin 05 Mei 2025, 19:59 WIB
Ilustrasi modus tipuan pinjol ilegal di media sosial. (Sumber: Cairin)

Ilustrasi modus tipuan pinjol ilegal di media sosial. (Sumber: Cairin)

Jika Anda mencurigai adanya penipuan pinjaman online, segera laporkan ke pihak berwenang melalui:

Kepolisian

Laporkan ke https://patrolisiber.id atau email [email protected].

OJK

Kirim laporan ke [email protected] untuk pemblokiran atau hubungi nomor OJK 157.

Aduan Konten Kominfo

Hubungi [email protected] atau laman aduankonten.id.

Pinjaman online menawarkan kemudahan, tetapi Anda harus waspada terhadap modus penipuan pinjaman online di media sosial.

Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, seperti penawaran memaksa, permintaan deposito, atau informasi tidak valid, Anda dapat menghindari jebakan dana cepat cair yang merugikan.

Selalu pilih pinjol legal yang terdaftar di OJK untuk keamanan finansial Anda.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.


Berita Terkait


News Update