POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh platform digital, memungkinkan individu meminjam uang secara cepat melalui aplikasi atau situs web tanpa tatap muka.
Prosesnya biasanya lebih mudah dibanding bank konvensional, dengan syarat yang minim dan pencairan dana yang cepat.
Pinjol bisa legal terdaftar dan diawasi OJK atau ilegal yang beroperasi tanpa izin dan sering menjerat korban dengan bunga tinggi serta penagihan tidak etis.
Meskipun bermanfaat untuk kebutuhan mendesak, pinjol menimbulkan risiko finansial dan psikologis jika tidak digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.
Baca Juga: 5 Aturan Baru Pinjol di Tahun 2025, Ini Hal yang Perlu Diketahui Calon Nasabah
Banyak pengguna pinjaman online (pinjol) bertanya-tanya: "Berapa sih utang minimal agar kita tidak didatangi debt collector (DC) lapangan?" atau "Kalau telat bayar pinjol, utang berapa yang bikin DC datang ke rumah?"
Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Senin, 5 Mei 2025. Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan pengguna layanan pinjaman digital. Namun, sayangnya tidak ada patokan resmi atau aturan baku mengenai hal ini.
Meski begitu, dari berbagai pengalaman dan data lapangan yang dihimpun dari pengguna yang pernah didatangi, ada beberapa pola yang bisa dipahami.
"Kalau dari cerita teman-teman yang pernah didatangi DC lapangan, rata-rata mereka punya pinjaman di atas Rp500.000," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa utang di bawah Rp500.000 umumnya tidak sampai membuat penagih datang ke rumah, meski hal ini tidak bisa dijadikan patokan pasti.
Baca Juga: Galbay Pinjol Tiba-tiba Sepi Penagihan, Apakah Utang Lunas? Simak Penjelasannya!
