Sebaliknya, pinjol ilegal di media sosial menawarkan dana cepat cair melalui pesan singkat, WhatsApp, atau telepon tanpa penjelasan rinci. Mereka menggunakan rayuan menggiurkan dan bersikap memaksa agar calon peminjam menyetujui tawaran.
Tidak Ada Persyaratan Wajib
Pinjol legal menetapkan syarat seperti KTP, NPWP, dan pengecekan riwayat kredit melalui BI Checking untuk memastikan kelayakan peminjam.
Pinjol ilegal, sebaliknya, menawarkan pinjaman tanpa syarat atau hanya meminta nama dan nomor telepon, menargetkan mereka yang kesulitan memenuhi persyaratan resmi.
Meminta Deposito atau Uang Muka Besar
Pinjol legal hanya mengenakan biaya administrasi kecil untuk keperluan seperti materai.
Namun, pinjol ilegal sering meminta uang muka besar, bahkan jutaan rupiah, dengan alasan mempercepat pencairan dana.
Banyak korban tergiur dan membayar tanpa memverifikasi keabsahan tawaran.
Baca Juga: Mau Sengaja Galbay Pindar atau Pinjol Legal? Kenali Dulu Risikonya di Sini
Informasi Penyelenggara Tidak Valid
Pinjol legal mencantumkan informasi perusahaan yang jelas, seperti alamat kantor, nomor telepon resmi, dan email profesional, di website dan media sosial mereka.
Pinjol ilegal sering menggunakan informasi palsu, seperti alamat tidak jelas, nomor ponsel pribadi, atau email gratis (Gmail/Yahoo).
Periksa keabsahan informasi penyelenggara melalui website resmi atau kontak OJK di 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.
Baca Juga: Waspada! Ini 9 Cara Ampuh Lindungi Data Pribadi dari Jeratan Pinjol Ilegal
