POSKOTA.CO.ID - Jangan sampai terjerat, simak cara menghindari pinjol ilegal agar data pribadimu tetap aman.
Tak hanya pinjaman darurat atau Pindar Legal berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pinjaman berbasis online ternyata ada pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak berizin OJK.
Bahkan, beroperasinya pinjol ini tentunya ilegal, tanpa ada pengawasan dari OJK maupun BI atau Bank Indonesia.
Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal dengan Syarat Mudah dan Proses Cepat untuk Kredit HP
Keberadaan pinjol ilegal ini mengancam masyarakat. Banyak resiko jika terlanjur terjerat.
Satu diantaranya, terancamnya keamanan data pribadi. Pinjol ilegal akan menggunakan data pribadi nasabah untuk ancaman, yang akan disebarluaskan kepada kerabat, teman, hingga keluarga nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol ilegal.
Penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Masyarakat perlu memeriksa legalitas setiap pinjol dan pindar melalui OJK.
Selain itu, masyarakat juga perlu menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan, serta menggunakan informasi pribadi secara sembarangan.
Baca Juga: Ini 9 Alasan Mengapa Jangan Terlibat Pinjol Ilegal, Bisa Terjebak Debt Trap

Berikut adalah beberapa cara untuk pinjol ilegal yang masih bertebaran
1. Periksa Legalitas Pinjol
Pastikan masyarakat sebelum menggunakan pinjaman berbasis online untuk mengecek legalitas dan izin di OJK.