POSKOTA.CO.ID - Di tengah tekanan ekonomi yang makin berat, tidak sedikit nasabah pinjaman online (pinjol) mulai kesulitan membayar cicilan hingga berujung gagal bayar (galbay).
Akibatnya, debt collector (DC) mulai bermunculan dan menagih secara langsung ke lapangan.
Situasi ini bisa memicu stres dan kepanikan, terutama jika penagihan dilakukan dengan cara yang menekan secara psikologis.
Namun, menghadapi debt collector sebenarnya tidak perlu ditanggapi dengan panik.
Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Risiko Besar yang Mengintai Data NIK KTP Anda
Ada tiga strategi cerdas yang bisa kamu lakukan untuk menghadapi mereka dengan tenang dan tetap dalam koridor hukum seperti dilansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, Minggu, 4 Mei 2025.
1. Pahami Hak dan Kewajiban Sebagai Peminjam
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui hak sebagai pengguna pinjol legal.
"Kita sebagai pengguna aplikasi pinjol itu punya hak yang dilindungi oleh hukum. Debt collector tidak bisa menagih dengan cara-cara yang melanggar aturan seperti intimidasi dan sebar data pribadi," tutur Andre Tuwan.
Oleh karena itu, pastikan Anda hanya menggunakan aplikasi pinjol yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar hak Anda tetap terlindungi.
2. Komunikasikan dengan Bijak
Menghadapi penagihan bukanlah situasi mudah, apalagi saat mental sedang terganggu.
Akan tetapi, penting untuk tetap tenang dan tidak terbawa emosi.