POSKOTA.CO.ID – Saat ini banyak masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) tanpa mengetahui risikonya.
Hal tersebut terjadi karena banyak yang memerlukan dana cepat sehingga tidak peduli dengan layanan yang dipilih.
Padahal, pemilihan layanan pinjol harus dilakukan dengan bijaksana. Apalagi saat ini istilah pinjol sudah diganti menjadi pindar (pinjaman daring).
Nah, bagi kamu yang sudah keburu menggunakan pinjol ilegal dan datanya dicuri, bisa melakukan beberapa hal agar dampaknya tidak semakin luas.
Baca Juga: Spam SMS dari Pinjol Bikin Terganggu? Begini Cara Blokirnnya
1. Hentikan akses aplikasi pinjol ilegal
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah segera menghapus aplikasi pinjol ilegal dari perangkat.
Setelah itu, buka pengaturan (Settings) di ponselmu dan nonaktifkan semua izin akses aplikasi terhadap data pribadi seperti kontak, galeri, mikrofon, kamera, dan lokasi.
Tujuannya adalah menghentikan aplikasi dari mengakses atau mengunggah lebih banyak data sensitif yang dapat mereka salahgunakan untuk menagih dengan cara intimidatif.
Baca Juga: 5 Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan, Wajib Tahu Sebelum Gagal Bayar!
2. Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi
Setelah akses dihentikan, segera laporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi.
Kamu bisa menghubungi OJK melalui email di [email protected] atau melalui telepon di nomor 157.