Baca Juga: Warga Buang Limbah Tinja ke Kali, DPRD Jakarta Desak Septic Tank Komunal Dibangun
Keempat peran aktif Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Dinas Sosial yang disebut sangat berpengaruh.
"Ketika proses pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, keberadaan pembimbing kemasyarakatan dari Bapas dan petugas dari Dinas Sosial sangat krusial agar intervensi dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya aspek hukum tetapi juga aspek psikologis dan sosial," jelas Selly.
Kelima, peningkatan literasi hukum dan etika di Sekolah. Ia memandang pemerintah harus memasukkan pendidikan hukum dan etika sejak dini di sekolah-sekolah agar anak-anak memahami batasan tindakan yang dibenarkan secara sosial dan hukum.
"Lalu keenam pemberdayaan anak melalui kegiatan positif. Tentunya memberikan akses pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, kewirausahaan, dan komunitas pemuda yang sehat bisa menjadi kanal produktif bagi anak-anak dalam menyalurkan energinya," ucap Selly.
Sejatinya, lanjut Selly, Komisi VIII DPR RI mendorong sinergi antara Kementerian Sosial, Kementerian PPA, Kepolisian, serta lembaga masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan perlindungan anak yang berkeadilan dan manusiawi.
"Anak adalah masa depan bangsa. Mereka bukan hanya perlu dijauhkan dari hukuman, tetapi juga didekatkan dengan harapan," pungkas dia.