BENDA, POSKOTA.CO.ID - Seorang penumpang pesawat Lion Air penerbangan JT308 rute Jakarta (CGK) ke Kualanamu (KNO) ditetapkan sebagai tersangka setelah mengucapkan ancaman bom di dalam kabin.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Polisi Ronald Sipayung, mengatakan, penumpang berinisial H, 42 tahun, warga Pematang Siantar, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal. Kami juga telah memeriksa delapan saksi, menyita rekaman CCTV, video yang beredar di masyarakat, serta barang bukti lainnya,” kata Ronald dalam kepada awak media, Senin, 4 Agustus 2025.
Saat itu, H, yang duduk di kursi 6D, terlihat memainkan sebuah benda yang diduga pematik. Hal ini membuat penumpang di sebelahnya, kursi 6E, merasa tidak nyaman dan melaporkan ke pramugari.
Saat ditanya, H mengucapkan kata “bom” sebanyak tiga kali, yang kemudian dikonfirmasi ulang oleh pramugari dan senior flight attendant (SFA) hingga lebih dari enam kali. Kejadian ini menyebabkan kegaduhan di antara penumpang dan penerbangan ditunda.
"Ancaman tersebut dilaporkan ke kapten pesawat, yang kemudian memutuskan untuk mengembalikan pesawat ke apron dan menurunkan seluruh penumpang untuk proses screening ulang," ucapnya.
Ronald menyebutkan, penerbangan JT308 yang seharusnya berangkat pada pukul 17.35 WIB ditunda hingga pukul 21.00 WIB. Penumpang dipindahkan ke pesawat baru setelah proses screening menyeluruh terhadap penumpang dan bagasi selesai dilakukan.
“Bagasi yang bersangkutan sudah diperiksa, isinya hanya pakaian dan tidak ditemukan barang ilegal,” ucap dia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pemicu kemarahan H adalah kekhawatirannya terhadap keberadaan bagasinya. H menjalani penerbangan panjang dari Merauke menuju Kualanamu dengan transit di Makassar dan Jakarta.