4 Langkah yang Bisa Dilakukan bila Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Salah Satunya Lapor OJK

Minggu 04 Mei 2025, 16:35 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Ilustrasi pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Menjamurnya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Indonesia sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Pasalnya, sudah banyak korban yang terjerat dan rata-rata perempuan.

Hal ini menjadi sorotan banyak pihak, karena tindakan dari entitas keuangan tak berizin itu tidak sesuai aturan.

Selain itu, banyak potensi yang merugikan masyarakat seperti penyalahgunaan data pribadi dan bunga tinggi yang bisa menyebabkan peminjam terjerat dalam pusaran utang tanpa henti.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa penyedia layanan pinjaman tidak boleh menyebarkan data pribadi dan harus menjaga privasi konsumen, kemudian perihal bunga ditetapkan maksimal 0.2 persen per hari untuk sektor konsumtif.

Baca Juga: 6 Cara Efektif Hentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Peminjam, Simak Langkah-Langkahnya

Lantas apa yang bisa dilakukan jika terlanjur terlibat dengan pinjol ilegal? Simak penjelasannya.

4 Langkah yang Bisa Dilakukan jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal

Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh peminjam jika terlanjut terlibat dengan pinjol ilegal sebagaimana dikutip dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), antara lain:

Lunasi Utang dengan Cepat

Hal pertama yang bisa dilakukan ialah melunasi utang yang sudah diajukan dengan cepat. Mengingat kemungkinan ada penerapan bunga dan denda yang tinggi.

Semakin cepat, semakin baik sebab jika menunda-nunda akan lebih sulit. Karena bagaimanapun pada dasarnya utang yang telah diajukan tetap harus dibayar.

Baca Juga: Spam SMS dari Pinjol Bikin Terganggu? Begini Cara Blokirnnya

Adapun cara untuk melunasi utang pinjol ilegal dengan cepat, yaitu:

Berita Terkait

News Update