POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban finansial, terutama dalam konteks pinjaman online atau pinjaman daring yang terus mengalami peningkatan peminat.
Dalam keterangannya pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, Friderica Widyasari Dewi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, menyatakan bahwa gagal bayar pinjol termasuk kategori wanprestasi oleh konsumen.
“Gagal bayar merupakan salah satu bentuk peristiwa wanprestasi konsumen yang memberikan hak kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melakukan penagihan, bahkan hingga pada tahap eksekusi agunan atau jaminan,” tegas Friderica dalam konferensi pers tersebut.
Fenomena gagal bayar ini bahkan diperparah dengan beredarnya panduan tidak resmi di media sosial tentang “cara gagal bayar dengan aman,” yang sejatinya menyesatkan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Baca Juga: Cari Pinjaman Online Legal dan Murah? Ini Rekomendasi 7 Pinjol Tenor Panjang Bunga Ringan 2025
Landasan Hukum dan Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, telah diatur secara tegas bahwa konsumen memiliki kewajiban membayar produk dan/atau layanan keuangan sesuai dengan nilai dan biaya yang telah disepakati dalam perjanjian dengan PUJK.
Dalam pasal-pasalnya juga dijelaskan bahwa PUJK memiliki hak penuh untuk menerima pembayaran atas layanan yang telah diberikan.
Untuk memperjelas implementasi dari undang-undang tersebut, OJK merilis POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi ini mengatur tata cara penagihan dan mekanisme pengambilalihan agunan yang menjadi panduan operasional bagi pelaku jasa keuangan dalam menyikapi kasus gagal bayar.
Isi dan Esensi POJK 22 Tahun 2023
POJK 22 Tahun 2023 membawa pembaruan penting dalam tata kelola hubungan antara debitur dan kreditur. Regulasi ini memberikan panduan praktis dalam menyikapi konsumen yang mengalami gagal bayar, antara lain:
- Prosedur Penagihan:
PUJK wajib melakukan penagihan dengan cara yang profesional, sopan, dan tidak mengandung unsur intimidasi, kekerasan, atau pelanggaran privasi. - Pengambilalihan Agunan:
PUJK diperbolehkan melakukan penarikan agunan jika konsumen secara sah terbukti tidak mampu memenuhi kewajibannya, namun proses tersebut harus didahului dengan pemberitahuan dan negosiasi. - Kesesuaian Produk dan Kemampuan Konsumen:
OJK mendorong PUJK untuk lebih selektif dalam menawarkan produk, dengan mempertimbangkan kemampuan bayar konsumen agar tidak terjadi over-lending atau jebakan utang.
Analisis Risiko dan Edukasi Konsumen
Selain aspek hukum, OJK juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif kepada masyarakat. Salah satu penyebab utama meningkatnya gagal bayar adalah rendahnya literasi keuangan digital, terutama di kalangan pengguna muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.