POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menggunakan taktik intimidasi berbasis teknologi.
Salah satu modus yang sedang viral adalah klaim debt collector (DC) yang mampu melacak lokasi korban secara real-time melalui GPS, bahkan mengetahui merek handphone dan nomor IMEI ponsel pengguna.
Praktik ini memicu kepanikan, terutama di kalangan nasabah yang memiliki utang atau pernah mengunduh aplikasi pinjol ilegal.
Hal ini semakin meresahkan setelah seorang kreator konten di YouTube Tools Pinjol melalui unggahannya yang membongkar cara kerja DC pinjol.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Meningkat Tajam, OJK Ingatkan Kewajiban Konsumen Lunasi Utang
Dalam videonya, ia menunjukkan bukti pesan ancaman berisi screenshot peta lokasi, kode IMEI, dan detail perangkat korban yang dikirim via WhatsApp. Tak jarang, pesan tersebut disertai ultimatum agar nasabah segera melunasi utang, meski terkadang korban bahkan tidak pernah meminjam.
Lantas, seberapa valid klaim pelacakan ini, dan bagaimana cara melindungi diri? Artikel ini akan mengupas tuntas mekanisme pelacakan DC pinjol ilegal, risiko kebocoran data, serta langkah praktis untuk menghindarinya. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Fakta Pelacakan oleh Debt Collector Pinjol Ilegal
Dalam sebuah unggahan video YouTube Tools Pinjol, seorang kreator konten membeberkan bukti bahwa DC pinjol ilegal mampu:
- Melacak Lokasi via GPS: Saat pengguna menginstal aplikasi pinjol ilegal, mereka sering tanpa sadar mengizinkan akses lokasi. Data ini kemudian disalahgunakan untuk mengintimidasi.
- Mendapatkan Informasi Perangkat: Termasuk merek handphone (contoh: Samsung) dan nomor IMEI, yang sebenarnya bisa diambil dari izin aplikasi saat instalasi.
- Mengirim Ancaman via WhatsApp: Pesan berisi screenshot peta lokasi, kode IMEI, dan ancaman penagihan sering dikirim untuk menakut-nakuti korban.
Contoh Pesan Ancaman:
"Waspadalah! Anda belum membayar pinjaman. Kami tahu lokasi dan perangkat Anda (Samsung IMEI: XXX). Segera lunasi atau kami akan tindak!"
Baca Juga: Cari Pinjaman Online Legal dan Murah? Ini Rekomendasi 7 Pinjol Tenor Panjang Bunga Ringan 2025
Cara Pinjol Ilegal Mengakses Data Pengguna
- Aplikasi Berbasis APK: Pinjol ilegal seperti "Batumbu" versi ilegal tidak tersedia di Play Store, tetapi disebarkan via link tidak resmi. Saat diinstal, aplikasi meminta izin berlebihan (lokasi, kontak, galeri, dll.).
- Penggunaan IP Address, Bukan Domain: Pinjol ilegal biasanya menggunakan alamat IP (contoh: 192.168.XX) sebagai URL, bukan domain resmi seperti batumbu.id.
- Eksploitasi Data untuk Intimidasi: Data yang dicuri dipakai sebagai alat gertakan, meski sebenarnya pelacakan GPS tidak selalu akurat dan IMEI yang ditampilkan sering acak.
Dampak dan Risiko
- Kebocoran Data Pribadi: Kontak, riwayat panggilan, hingga foto bisa diakses oleh oknum pinjol.
- Handphone Rentan Diretas: Baterai cepat panas, kinerja lemot, dan boros kuota internet karena aplikasi terus mengunggah data ke server pinjol.
- Psikologis Korban: Ancaman pelacakan membuat nasabah stres, bahkan yang belum memiliki utang sekalipun.