POSKOTA.CO.ID - Salah satu risiko gagal bayar (galbay) dari pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) ialah adanya potensi penyalahgunaan data pribadi.
Penyalahgunaan yang dimaksud yaitu penyelenggara entitas layanan pinjaman tak berizin itu menyebarkan data pribadi peminjam atau borrower melalui media sosial atau platform lainnya.
Secara aturan yang berlaku, hal tersebut tidak diperbolehkan karena penyelenggara layanan pinjaman harus menjaga data konsumen.
Hal ini menjadi sorotan banyak pihak, karena meresahkan dan merugikan masyarakat. Selain itu, akibat rendahnya literasi keuangan banyak yang terjerat dengan aktivitas keuangan ilegal tersebut.
Baca Juga: Spam SMS dari Pinjol Bikin Terganggu? Begini Cara Blokirnnya
Artikel ini akan mengulas terkait bagaimana cara menghentikan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh entitas pinjol ilegal.
6 Cara Efektif Hentikan Penyebaran Data Pribadi Pinjol Ilegal
Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh peminjam jika mengalami hal tersebut sebagaimana dikutip dari laman Easycash, antara lain:
Lunasi Utang
Pada dasarnya utang yang telah diajukan tetap harus dibayar. Jika terlanjur terlibat dengan pinjol ilegal upayakan untuk segera melunasi utangnya.
Setelah itu, laporkan ke OJK agar dapat ditindak serta dilakukan pemblokiran oleh Satuan Pemberatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Baca Juga: 5 Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan, Wajib Tahu Sebelum Gagal Bayar!
Buat Kesepakatan
Utang yang telah diajukan pada dasarnya tetap harus dibayar. Jika mengalami gagal bayar cobalah untuk membuat kesepakatan terkait pelunasan atau restrukturisasi pinjaman.