4 Langkah yang Bisa Dilakukan bila Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Salah Satunya Lapor OJK

Minggu 04 Mei 2025, 16:35 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Ilustrasi pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Atur pengeluaran Anda, hematlah pos atau alokasi dana yang bisa dihemat. Hasil penghematan dapat  dialihkan untuk pelunasan utang pinjol.

Jadwalkan pelunasan utang saat Anda baru menerima gaji atau penghasilan Alokasikan di awal, sehingga Anda bisa membayar tepat waktu.

Baca Juga: 5 Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan, Wajib Tahu Sebelum Gagal Bayar!

Laporkan ke Pihak Berwenang

Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang seperti OJK atau pihak kepolisian bila mendapatkan tindakan seperti intimidasi, kekerasan atau ancaman dan sejenisnya.

Anda bisa melapor melalui SIPASTI atau kontak langsung ke OJK di 157. Nantinya, laporan Anda akan menjadi dasar Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

Selain melalui OJK, Anda juga bisa melapor melalui web kepolisian di patrolisiber.id atau email [email protected].

Baca Juga: DC Pinjol Datang Marah-Marah karena Nomor WhatsApp Diblokir? Lakukan Ini Sekarang Juga

Hindari Sistem Gali Lubang Tutup Lubang

Saat Anda kesulitan biasanya yang ditawarkan ialah sistem mengajukan pinjaman lain demi menutupi pinjaman sebelumnya.

Hindari hal tersebut, karena bukan solusi melainkan Anda akan terjebak utang lebih dalam.

Selama memiliki tagihan, jangan sampai memiliki utang baru sebab diperkirakan Anda akan kesulitan untuk membayar dan biasanya hal ini yang dilakukan kebanyakan korban pinjol ilegal.

Baca Juga: 4 Cara Jitu Agar DC Lapangan Pinjol Tak Datang ke Rumah

Ajukan Restrukturisasi

Apabila kesulitan dalam membayar tagihan, cobalah berkomunikasi dan ajukan restrukturisasi agar bisa lebih mudah melunasi utangnya.

Berita Terkait

News Update