POSKOTA.CO.ID - Masih banyak orang yang belum tahu atau menyadari mengenai status aplikasi pinjaman online (pinjol) yang hendak atau sudah digunakannya.
Mengetahui status perizinan atau legalitas platform fintech peer to peer (P2P) lending sangat penting agar kegiatan peminjaman dana lebih aman.
Pasalnya, saat ini ada banyak sekali aplikasi pinjol ilegal yang berusaha untuk menjebak masyarakat agar terjerat utang.
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal Sekarang! Ini 3 Rekomendasi Platform Pindar Resmi Terdaftar di OJK
Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dan berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol yang tepat agar tidak terkena modus penipuan pinjaman online.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih cukup rendah. Hal ini lah yang membuat masyarakat tak jarang terkena penipuan pinjol.
Bagi kamu yang mau meminjam dana di aplikasi pinjol, simak cara cek legalitas pinjol untuk menghindari jeratan pinjol ilegal.
Cara Cek Legalitas Pinjol
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk cek legalitas pinjaman online di Indonesia supaya aktivitas peminjaman masyarakat lebih aman.
Baca Juga: Indeks Literasi Keuangan Meningkat, Jeratan Pinjol Ilegal Masih Merajalela
Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini sejumlah cara cek legalitas pinjol hanya dari Hp.
1. Melalui WhatsApp OJK
Masyarakat bisa mengecek status legalitas suatu fintech peer to peer P2P lending lewat WhatsApp resmi OJK.
Kirim pesan ke nomor 081157157157 dengan memasukkan nama platform pinjaman online yang mau dicek dan tanyakan legalitas pinjol tersebut.
Nanti kamu tinggal menunggu balasan dari admin WhatsApp OJK mengenai informasi status pinjol tersebut.
2. Lewat Website OJK
Selain melalui WhatsApp, kamu juga bisa mengecek apakah pinjol yang digunakan legal atau ilegal dengan mengakses laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek status pinjaman di laman resmi OJK.
- Masuk ke situs www.ojk.go.id
- Pilihlah kategori “IKNB” yang ada di bagian atas
- Setelah masuk dalam kanal laman “IKNB”, klik “direktori Fintech”
- Tunggu hingga halaman menampilkan informasi lengkap terkait daftar pinjol legal
3. Via E-mail
Kamu juga bisa mengecek status pinjol dengan mengirimkan e-mail ke kontak [email protected].
Setelah mengirim pesan, tunggu balasan mengenai informasi vdaftar aplikasi pinjol ilegal yang sudah punya izin resmi dari OJK.
Demikian informasi mengenai cara cek status pinjaman online apakah legal atau ilegal dengan mudah.