Utang Pinjol Jadi Viral di Facebook? Hati-Hati, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Sabtu 03 Mei 2025, 12:59 WIB
Ilustrasi.  penagihan utang oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) melalui Facebook.(Sumber: Pinterest/MakeUseOf - Technology, Simplified)

Ilustrasi. penagihan utang oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) melalui Facebook.(Sumber: Pinterest/MakeUseOf - Technology, Simplified)

POSKOTA.CO.ID - Kasus penagihan utang oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) melalui media sosial, khususnya Facebook, semakin sering terjadi dan menjadi momok bagi banyak pengguna.

Facebook, sebagai salah satu platform media sosial terbesar di dunia, menjadi ladang empuk bagi para pinjol untuk menyebarkan komentar-komentar bernada teror.

Tindakan ini tentu sangat meresahkan dan memicu tekanan mental yang tidak sedikit bagi korban gagal bayar (galbay) pinjol.

Lantas, bagaimana cara menghadapi teror digital yang meneror utang pinjol secara bijak dan legal?

Mari simak secara lengkap solusi untuk menghadapi penagihan pinjol yang dilakukan secara tidak etis di Facebook.

Baca Juga: Alamat Kantor Tidak Jelas, Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Cirinya

Solusi Jika Diteror DC Pinjol di Facebook

Dilansir dari kanal YouTube Solusi Keuangan pada Sabtu, 3 Mei 2025, berikut adalah solusi yang bisa diambil jika Anda mengalami teror dari DC pinjol di Facebook.

1. Blokir Akun yang Mengganggu

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memblokir akun-akun yang menuliskan komentar negatif atau menyinggung soal utang di kolom komentar postingan Anda.

Dengan memblokir mereka, Anda secara otomatis mencegah akun tersebut untuk melihat aktivitas, profil, maupun mengomentari postingan di masa depan.

Ini adalah langkah paling dasar namun cukup efektif untuk mengurangi intensitas gangguan secara langsung.

2. Gunakan Fitur Filter Kata Komentar di Facebook

Facebook memiliki fitur yang memungkinkan pengguna untuk memfilter atau menyaring komentar berdasarkan kata-kata tertentu.

Berita Terkait

News Update