POSKOTA.CO.ID - Saat ini di Indonesia banyak ditemukan aktivitas keuangan ilegal, hal tersebut menjadi ancaman serius karena berpotensi merugikan masyarakat.
Salah satu aktivitas keuangan ilegal yang banyak memakan korban ialah pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus memblokir platform penyedia pinjaman tak berizin.
Dalam data terbarunya per April 2025, OJK telah menutup 169 pinjol ilegal dan sejak 2017 hingga sekarang pihak otoritas telah memblokir sekira 5.000 platform pinjaman ilegal.
Baca Juga: Waspada! Ini Alasan Kenapa Perlu Hindari Pinjol Ilegal
Adapun masyarakat yang mendapati aktivitas keuangan ilegal tersebut dapat melakukan pelaporan melalui SIPASTI atau kontak OJK di 157 secara langsung.
Sebagai tambahan informasi, OJK kini telah merubah istilah pinjol menjadi pinjaman daring (pindar).
Istilah pindar tersebut digunakan untuk pinjol legal dan istilah pinjol digunakan untuk entitas ilegal.
Perubahan istilah itu diharapkan dapat membedakan antara pinjol legal dan pinjol ilegal.
Baca Juga: Apakah Bisa Menghapus Denda Pinjol Secara Permanen? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Agar lebih paham dan bisa membedakan mana entitas legal dan ilegal, simak informasi berikut ini:
Ciri-Ciri Pinjol Legal
- Terdaftar dan berizin dari OJK dan dapat dicek langsung melalui laman resmi OJK atau aplikasi iDebku
- Tidak menawarkan melalui saluran pribadi seperti WhatsApp atau SMS dan penawaran dilakukan melalui saluran resmi
- Melakukan verifikasi identitas dan riwayat kredit secara ketat sebelum memberikan pinjaman
- Bunga pinjaman transparan, sesuai ketentuan OJK dan AFPI
- Denda keterlambatan jelas, semua biaya dan denda tercantum sejak awal perjanjian
- Waktu penagihan sesuai ketentuan, yakni pukul 08.00–20.00 waktu setempat
- Memiliki layanan pengaduan konsumen dengan customer service aktif
- Memiliki kantor serta kepengurusan yang jelas
- Saat menginstal aplikasi hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna (CAMILAN)
- Memiliki aplikasi resmi di Play Store/App Store dengan rating dan ulasan yang transparan
- Taat terhadap ketentuan perlindungan data pribadi sesuai UU ITE dan Peraturan OJK serta mematuhi sanksi administratif jika terjadi pelanggaran dan tunduk pada peraturan OJK
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin resmi
- Menawarkan pinjaman melalui saluran pribadi seperti SMS atau WhatsApp
- Tidak melakukan verifikasi atau pengecekan riwayat kredit
- Bunga pinjaman tidak jelas dan sering mematok dengan nilai tinggi
- Biaya tambahan dan denda keterlambatan tidak diinformasikan di awal atau sering dikenal adanya biaya tersembunyi
- Tidak ada kontrak pinjaman yang sah dan tertulis
- Tidak memiliki customer service atau layanan pengaduan konsumen
- Kantor dan kepengurusan tidak jelas
- Mengakses seluruh data pengguna, termasuk daftar kontak, galeri, dan email
- Proses penagihan dilakukan dengan cara intimidasi, pelecehan, dan ancaman
- Tidak memiliki jam operasional saat penagihan
- Potensi penyalahgunaan data pribadi saat gagal bayar (galbay)
- Menggunakan nama atau logo mirip pinjol legal untuk mengecoh nasabah atau impersonate