TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 KG bersubsidi di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas tersebut, Rabu, 16 September 2026.
"LPG subsidi tersebut diduga dipindahkan ke dalam tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni dalam keterangannya, Kamis, 17 September 2026.
Dalam penindakan di dua lokasi, pihak penyidik menangkap lima orang. Sebanyak 910 tabung LPG, terdiri 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg, disita.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” ujarnya.
Menurut Irhamni, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi itu telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp159,6 juta. Selain tabung LPG, penyidik turut menyita 35 regulator yang telah dimodifikasi, empat unit mobil, serta dua timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Menurut Irhamni, tersangka mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi dari sejumlah warung, toko kelontong, hingga pangkalan. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan memanfaatkan regulator yang sudah dimodifikasi.
"Dibutuhkan isi dari empat tabung LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung berukuran 12 kg. Sementara untuk memenuhi satu tabung LPG 50 kg, diperlukan isi dari sekitar 17 tabung LPG 3 kg," ucapnya.
Atas dugaan penyalahgunaan tersebut, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Baca Juga: Apa Bedanya CNG dan LPG 3 Kg? Segini Selisih Biayanya
“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tuturnya.
