POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak beredar di tengah masyarakat, meski risiko dan bahayanya sangat tinggi.
Banyak orang tergiur karena proses pencairannya cepat, namun di balik itu tersimpan sejumlah ancaman serius.
Hal ini perlu disadari agar tidak terjebak oleh iming-iming modus yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.
Baca Juga: Kapan Sebaiknya Hapus Aplikasi Pinjaman Online di HP? Ini Jawaban untuk yang Lagi Galbay Pinjol
Dikutip dari YouTube Ruli Agustin pada Sabtu, 3 Mei 2025, berikut beberapa alasan mengapa Anda sebaiknya tidak pernah mencoba pinjol ilegal.
Alasan Jangan Pernah Coba Pinjol Ilegal
1. Tidak Diawasi oleh OJK
Pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, tidak ada regulasi atau perlindungan hukum bagi konsumen.
Pelaku usaha pinjol ilegal bisa seenaknya menentukan kebijakan tanpa mempertimbangkan hak-hak pengguna.
Baca Juga: Resmi Terdaftar! 30 Pinjol Legal OJK Terbaru 2025
2. Risiko Kebocoran dan Penyalahgunaan Data
Salah satu bahaya terbesar dari pinjol ilegal adalah penyalahgunaan data pribadi.
Begitu Anda mengajukan pinjaman, data seperti KTP, selfie, kontak di ponsel, dan galeri foto bisa diakses dan disebarluaskan ke pihak ketiga.
Tak jarang, data ini dijual ke pelaku penipuan atau digunakan untuk meneror peminjam dan orang-orang terdekatnya.