POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya iklan aplikasi pinjaman online (pinjol) di platform digital seperti YouTube.
Hal ini dinilai menjadi sinyal awal dari fenomena yang kini menghantui masyarakat: kemudahan pencairan dana tanpa diimbangi dengan transparansi dan tanggung jawab. Ironisnya, kemudahan ini kerap berujung pada tragedi.
Belum lama ini, publik dikejutkan oleh kabar duka. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia setelah terjebak dalam jeratan utang pinjol ilegal.
Baca Juga: Punya Masalah Galbay Pinjol? Jangan Khawatir, DC Lapangan Tidak Bisa Lakukan Hal Ini
Ia meminjam Rp9,4 juta, namun dipaksa untuk membayar Rp100 juta. Penagihan yang tidak manusiawi membuat korban merasa tertekan hingga memilih mengakhiri hidupnya.
Kisah tragis ini bukan yang pertama. Beberapa waktu lalu, seorang guru honorer di Semarang juga menjadi korban.
Pinjaman awalnya sebesar Rp3,7 juta berubah menjadi beban utang sebesar Rp209 juta dalam waktu singkat.
Asal Usul Pinjaman Online
Baca Juga: Pinjol Mudah Cair 2025: Solusi Cepat Tanpa BI Checking, Legal dan Aman
Dikutip dari YouTube Ruli Agustin pada Sabtu, 3 Mei 2025, sebelum tahun 2016, masyarakat hanya mengenal tiga metode pinjaman: bank, koperasi, dan rentenir.
Ketiganya memiliki satu kesamaan, memerlukan jaminan fisik seperti kendaraan atau rumah. Pinjaman berbasis jaminan ini dikenal sebagai secured credit, karena kreditur memiliki hak untuk menyita aset jika peminjam gagal membayar.
Namun, sejak munculnya financial technology atau fintech, terutama skema peer-to-peer lending pada 2016, lanskap pinjaman berubah drastis. Puncaknya terjadi saat pandemi Covid-19 pada 2019.