Takut Kena Tipu Pinjol Ilegal? Cek Keamanannya dengan 3 Hal Ini

Sabtu 03 Mei 2025, 13:38 WIB
Ilustrasi dapat tawaran pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Rawpixel)

Ilustrasi dapat tawaran pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Rawpixel)

Kirim pesan ke nomor 081157157157 dengan memasukkan nama platform pinjaman online yang mau dicek dan tanyakan legalitas pinjol tersebut.

Nanti kamu tinggal menunggu balasan dari admin WhatsApp OJK mengenai informasi status pinjol tersebut.

2. Lewat Website  OJK

Selain melalui WhatsApp, kamu juga bisa mengecek apakah pinjol yang digunakan legal atau ilegal dengan mengakses laman resmi OJK di www.ojk.go.id.

Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek status pinjaman di laman resmi OJK.

  • Masuk ke situs www.ojk.go.id
  • Pilihlah kategori “IKNB” yang ada di bagian atas
  • Setelah masuk dalam kanal laman “IKNB”, klik “direktori Fintech”
  • Tunggu hingga halaman menampilkan informasi lengkap terkait daftar pinjol legal

3. Via E-mail

Kamu juga bisa mengecek status pinjol dengan mengirimkan e-mail ke kontak [email protected].

Setelah mengirim pesan, tunggu balasan mengenai informasi vdaftar aplikasi pinjol ilegal yang sudah punya izin resmi dari OJK.

Demikian informasi mengenai cara cek status pinjaman online apakah legal atau ilegal dengan mudah.

Berita Terkait

News Update