Takut Kena Tipu Pinjol Ilegal? Cek Keamanannya dengan 3 Hal Ini

Sabtu 03 Mei 2025, 13:38 WIB
Ilustrasi dapat tawaran pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Rawpixel)

Ilustrasi dapat tawaran pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Rawpixel)

POSKOTA.CO.ID - Masih banyak orang yang belum tahu atau menyadari mengenai  status aplikasi pinjaman online (pinjol) yang hendak atau sudah digunakannya.

Mengetahui status perizinan atau legalitas platform fintech peer to peer (P2P) lending sangat penting agar kegiatan peminjaman dana lebih aman.

Pasalnya, saat ini ada banyak sekali aplikasi pinjol ilegal yang berusaha untuk menjebak masyarakat agar terjerat utang.

Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal Sekarang! Ini 3 Rekomendasi Platform Pindar Resmi Terdaftar di OJK

Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dan berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol yang tepat agar tidak terkena modus penipuan pinjaman online.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih cukup rendah. Hal ini lah yang membuat masyarakat tak jarang terkena penipuan pinjol.

Bagi kamu yang mau meminjam dana di aplikasi  pinjol, simak cara cek legalitas pinjol untuk menghindari jeratan pinjol ilegal.

Cara Cek Legalitas Pinjol

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk cek legalitas pinjaman online di Indonesia supaya aktivitas peminjaman masyarakat lebih aman.

Baca Juga: Indeks Literasi Keuangan Meningkat, Jeratan Pinjol Ilegal Masih Merajalela

Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini sejumlah cara cek legalitas pinjol hanya dari Hp.

1. Melalui WhatsApp OJK

Masyarakat bisa mengecek status legalitas suatu fintech peer to peer P2P lending lewat WhatsApp resmi OJK.

Berita Terkait

News Update