POSKOTA.CO.ID - Jika kamu terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal dan tidak ingin diteror DC (Debt colector) pinjol ilegal, kamu bisa lakukan hal ini untuk mengatasinya.
Melalui berita ini, kamu bisa mengetahui cara mengatasi saat terjerat dan diteror DC pinjol ilegal.
Maraknya pinjol ilegal tentunya meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, penggunaan pinjol ilegal ini dapat membahayakan data nasabah.
Baca Juga: Pengaduan Pinjol Ilegal Capai 1.944, Puan Dorong Layanan Keuangan Aman dan Ramah Perempuan
Tak hanya Pindar legal yang resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), adapun pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Banyak masyarakat saat ini lebih memilih pinjaman berbasis online saat membutuhkan dana darurat.
Untuk itu, masyarakat perlu tau bagaimana pinjol ilegal serta cara menghindarinya agar tidak terjerat.
Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.
Baca Juga: Inilah Daftar Pinjol Tak Ada DC Lapangan, Ingat Hal Ini Jangan Disepelekan
Aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK, sehingga datamu tidak aman jika menggunakannya.
Jika sudah terlanjur menggunakannya, simak solusi terjerat pinjol ilegal yang dikutip Poskota dari AFPI :