Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Risiko Besar yang Mengintai Data NIK KTP Anda

Sabtu 03 Mei 2025, 15:05 WIB
Ilustrasi mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal dengan menggunakan NIK KTP. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal dengan menggunakan NIK KTP. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Era digital kian mempermudah siapapun yang sedang kesulitan atau membutuhkan dana darurat, bisa terjerat pinjaman online (pinjol).

Baik itu jenis pinjol ilegal atau pinjaman daring (pindar) legal.

Akan tetapi, yang paling berbahaya adalah ketika Anda sudah terlanjur mengunduh dan mendaftar di aplikasi pinjol ilegal. 

Karena aplikasi ini tidak hanya memanfaatkan kelengahan pengguna, tapi juga bisa menyalahgunakan data pribadi Anda.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak, Ini Risiko Ganas Pinjol Ilegal

Termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Di bawah ini, sejumlah risiko yang terancam Anda hadapi apabila sudah mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal seperti dikutip dari kanal YouTube Tools Pinjol, Sabtu, 3 Januari 2025. Diantaranya:

1. Bahaya Gagal Bayar di Aplikasi Pinjol Ilegal

Jika Anda gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjol ilegal, risiko utamanya bukan hanya penagihan atau bunga yang membengkak.

Lebih dari itu, pihak debt collector (DC) dari pinjol ilegal dapat mengakses dan menyalahgunakan data pribadi Anda, terutama NIK KTP.

Mereka bisa mendaftarkan data tersebut untuk berbagai keperluan tanpa seizin Anda.

"Misalnya, untuk registrasi SIM card kosong yang kemudian digunakan menebar teror dan ancaman kepada Anda dan orang-orang di kontak Anda," ujar konten kreator YouTube tersebut.

2. Bagaimana Pinjol Ilegal Mengakses Data Pribadi Anda?

Berita Terkait

News Update