POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) serta banyaknya masyarakat yang jadi korban disebabkan oleh rendahnya literasi keuangan.
Dalam kurun waktu tiga bulan antara Januari hingga Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 1.081 aduan terkait pinjol ilegal. Banyaknya pelapor tersebut didominasi oleh perempuan.
Tentu saja hal ini menjadi sorotan banyak pihak, sebab banyaknya masyarakat yang terjerat utang pinjol dinilai sangat mengkhawatirkan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Desy Andriani menyebutkan perempuan menjadi rentan terjebak pinjol ilegal karena kurangnya pemahaman terkait literasi keuangan dan digital.
Baca Juga: Cara Atasi Teror DC Pinjol Ilegal di Media Sosial, Ini Langkahnya
“Pengetahuan literasi keuangan yang dimiliki perempuan relatif lebih rendang dibanding laki-laki,” ujar Desy.
Ia juga menyebutkan kaum perempuan juga kurang mendapat sosialisasi pengetahuan tentang cyber security, sehingga ancaman terhadap keamanan data diri, perlindungan sistem jaringan dan lain sebagainya kerap jadi target penyalahgunaan yang marak terjadi.
“Perempuan kurang mendapatkan pengetahuan cyber security,” ungkapnya.
Baca Juga: Kenali 5 Ciri-Ciri HP yang Disadap oleh Pinjol Ilegal Sebelum Terlambat, Jangan Abaikan!
Penyebab Perempuan Mudah Terjerat Pinjol Ilegal
Selain karena rendahnya literasi keuangan serta literasi digital. Desy juga menyoroti akses yang mudah terhadap pinjaman online.
Ia berpandangan tawaran pencairan dana cepat dengan syarat yang mudah membuat banyak orang tergiur, termasuk perempuan.