POSKOTA.CO.ID - Mudahnya akses pada layanan pinjaman berbasis online kini memunculkan permasalah baru. Pasalnya di Indonesia banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari hingga Maret 2025 sebanyak 1.081 aduan terkait pinjol ilegal dan laporan didominasi oleh kaum perempuan.
Kemudian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat sebanyak 1.944 aduan terkait pinjol ilegal di sepanjang 2018-2024 dan rata-rata pelapor adalah perempuan.
Banyaknya perempuan Indonesia yang terjerat dalam aktivitas keuangan ilegal ini sungguh sangat mengkhawatirkan.
Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Risiko Besar yang Mengintai Data NIK KTP Anda
Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lenny N. Rosalin menyebutkan pesatnya perkembangan teknologi merambah ke seluruh sektor kehidupan, termasuk teknologi finansial.
“Meski kita merasakan dampak positif dari perkembangan fintech (financial technology), namun kita juga menghadapi ancaman negatif. Dampak negatif tersebut yang menjadi dasar untuk melakukan riset berbasis bukti guna memotret pengalaman perempuan dalam menggunakan layanan pinjaman online,” kata Lenny dikutip dari laman KemenPPPA pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Lenny sadar bahwa banyak tuntutan kebutuhan mendesak yang menghantui kehidupan masyarakat, sehingga mereka memilih pinjaman online sebagai solusi tercepat, karena menawarkan pencairan dana tanpa memerlukan jaminan.
“Permintaan yang tinggi atas kredit cepat memincu munculnya banyak pinjol ilegal dengan bunga tinggi. Para prakterknya banyak masyarakat yang justru terlilit hutang dan korbannya sebagian perempuan,” ungkap Lenny.
Baca Juga: Fakta di Balik Isu Tim Cyber Pinjol, Benarkah Bisa Lacak Lokasi Nasabah?
Tak hanya itu, ia menyebutkan tak sedikit korban pinjol ilegal ini mengalami ancaman kekerasan, pelecehan dan lain sebagainya.