POSKOTA.CO.ID - Hampir semua orang pasti pernah mendapatkan pesan ataupun panggilan yang menawarkan pinjaman online (pinjol) dengan sejumlah keuntungan yang tampak menggiurkan.
Tak sedikit juga dari masyarakat yang tergiur dengan penawaran tersebut, terutama ketika sedang dalam kondisi membutuhkan dana cepat.
Meskipun tidak dianjurkan meminjam dana di pinjol, namun bagi masyarakat yang tertarik mendaftar pinjaman online sebaiknya perlu berhati-hati.
Baca Juga: Galbay Pinjol Bisa Fatal, Simak Daftar Pindar Resmi OJK Sebelum Ajukan
Jangan sampai hanya karena tergoda dengan penawaran-penawaran yang terlihat menguntungkan, kamu justru melupakan hal-hal penting dan pada akhirnya terjerat dengan pinjol ilegal.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan dulu legalitas dan perizinan pinjol tersebut, apakah legal atau ilegal.
Dalam artikel ini akan membahas cara mengetahui apakah platform yang digunakan adalah pinjol ilegal atau legal.
Ciri Pinjol legal
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Easycash, berikut ini beberapa ciri pinjaman legal yang dapat disimak oleh masyarakat untuk membedakan dengan pinjol ilegal.
Baca Juga: Perempuan Mudah Terjerat Pinjol Ilegal, Benarkah Akibat Literasi Keuangan yang Rendah?
1. Terdaftar di OJK
Setiap layanan jasa keuangan, termasuk layanan pinjaman online wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya mendapatkan pengawasan langsung dari regulator.
Pastikan aplikasi pinjol yang mau kamu gunakan sudah terdaftar di OJK. Kalau belum, maka bis dipastikan jika platform tersebut bersifat ilegal.