POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) banyak menjamur di Indonesia, bahkan banyak masyarakat yang melaporkan mengenai aktivitas entitas keuangan ilegal ini.
Saat ini publik menyoroti adanya banyak korban, khususnya perempuan yang terjerat pinjol ilegal.
Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebutkan dalam kurun waktu 2018 - 2024 tercatat ada sekira 1.944 aduan terkait pinjol ilegal dan rata-rata pelapor adalah perempuan.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam periode Januari - Maret 2025 mencatat 1.081 aduan terkait hal yang sama dan lagi-lagi pelapor rata-rata perempuan.
Baca Juga: Kenali 5 Ciri-Ciri HP yang Disadap oleh Pinjol Ilegal Sebelum Terlambat, Jangan Abaikan!
Melihat data di atas menandakan, perempuan menjadi kelompok rentan terjerat pinjol ilegal.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Mengutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pinjol ilegal ini sering melakukan penagihan secara agresif mulai dari intimidasi, kekerasan hingga penyebaran data pribadi di media sosial atau doxing.
Agar tidak terjebak pada aktivitas keuangan ilegal ini, penting untuk memahami apa saja ciri-ciri dari pinjaman ilegal ini, yaitu:
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin resmi
- Menawarkan pinjaman melalui saluran pribadi seperti SMS atau WhatsApp
- Tidak melakukan verifikasi atau pengecekan riwayat kredit
- Bunga pinjaman tidak jelas dan sering mematok dengan nilai tinggi
- Biaya tambahan dan denda keterlambatan tidak diinformasikan di awal atau sering dikenal adanya biaya tersembunyi
- Tidak ada kontrak pinjaman yang sah dan tertulis
- Tidak memiliki customer service atau layanan pengaduan konsumen
- Kantor dan kepengurusan tidak jelas
- Mengakses seluruh data pengguna, termasuk daftar kontak, galeri, dan email
- Proses penagihan dilakukan dengan cara intimidasi, pelecehan, dan ancaman
- Tidak memiliki jam operasional saat penagihan
- Potensi penyalahgunaan data pribadi saat gagal bayar (galbay)
- Menggunakan nama atau logo mirip pinjol legal untuk mengecoh nasabah atau impersonate
Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Risiko Besar yang Mengintai Data NIK KTP Anda
Dengan memahami ciri-ciri pinjol ilegal seperti yang disebutkan, harapannya dapat memberikan gambaran agar tidak terlibat dengan entitas layanan pinjaman tak berizin tersebut.
Langkah Atasi Penagihan DC di Media Sosial
Karena dikenal dengan penagihan yang agresif, menyebabkan peminjam atau debitur merasa khawatir dan tertekan.