Tak Ingin Diteror Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini Untuk Mengatasinya

Sabtu 03 Mei 2025, 23:21 WIB
Tak Ingin Diteror Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini Untuk Mengatasinya (Sumber: Pinterest/News)

Tak Ingin Diteror Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini Untuk Mengatasinya (Sumber: Pinterest/News)

Tak sedikit masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

  • Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  • Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  • Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  • Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  • Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Masyarakat wajib mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal ini agar tidak terjerumus untuk menggunakannya.

Gunakanlah Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK, serta bisa diunduh secara resmi di Playstore dan AppStore.

Berita Terkait

News Update