Ini Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal, Lebih Baik Hindari Jangan Sampai Terjerat

Sabtu 03 Mei 2025, 10:41 WIB
Kenali tanda-tanda HP Anda diretas DC pinjol ilegal berikut ini. (Sumber: Pixabay/Pexels)

Kenali tanda-tanda HP Anda diretas DC pinjol ilegal berikut ini. (Sumber: Pixabay/Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjol ilegal memiliki banyak risiko sehingga penting untuk pengguna bisa lebih berhati-hati ketika menggunakannya. Kenali ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini.

Pinjaman online (pinjol) sedang marak di tengah masyarakat. Ini bisa menjadi solusi cepat mendapatkan pencairan dana dengan mudah dan cepat.

Mayoritas aplikasi pinjaman online memang memiliki syarat yang mudah, sehingga membuat banyak orang tertarik menggunakannya. Alih-alih mendapatkan pinjaman konvensional, memang pinjol ini memberikan cara yang praktis.

Meski begitu, ada banyak risiko yang bisa ditimbulkan apalagi jika masyarakat menggunakan aplikasi pinjol ilegal. Misalnya seperti mendapat teror dari debt collector ketika terlambat atau galbay, hingga potensi penyebaran data pribadi dan penyalahgunaan data.

Baca Juga: Alamat Kantor Tidak Jelas, Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Cirinya

Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal

Jika ingin menggunakan pinjol, pastikan aplikasi yang dipakai sudah terdaftar secara resmi dan dipantau langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun jika aplikasi tersebut tidak resmi atau ilegal, sebaiknya hindari demi keamanan. Berikut ini adalah ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal yang wajib kamu perhatikan.

1. Tidak Terdaftar di OJK

Ciri pertama aplikasi pinjaman online ilegal adalah tidak terdaftar secara resmi di OJK. Pinjol legal tentunya akan memiliki izin dan dipantau langsung, sehingga lebih aman.

Untuk memastikan apakah aplikasi pinjol tersebut legal atau ilegal, bisa cek melalui web OJK atau hubungi ke WhatsApp di 081-157-157-157.

Baca Juga: Hati-Hati! 3 Modus Pinjol Ilegal Ini Diam-Diam Sedot Saldo Rekeningmu

2. Meminta Data Pribadi yang Berlebihan

Hati-hati jika aplikasi pinjol yang digunakan terlalu banyak meminta data pribadi. Biasanya syarat umum peminjaman pinjol adalah KTP, data diri, dan nomor rekening.

Jika ada yang meminta informasi lain seperti data keluarga atau lainnya, waspada bisa jadi aplikasi ini ilegal dan tidak berizin.

3. Bunga dan Denda Sangat Tinggi

Aplikasi pinjol legal memiliki ketentuan sesuai dengan regulasi, namun berbeda dengan pinjol ilegal yang sering memberikan besaran bunga dan denda tidak masuk akal.

Banyak kasus aplikasi pinjol ilegal bahkan bisa memberikan bunga hingga 100 persen per tahun yang akan membuat kamu terjerat dan kesulitan untuk membayar.

Baca Juga: OJK dan Satgas PASTI Tutup 1.123 Pinjol Ilegal, Ini Link Daftar Pinjaman Online Legal OJK per Mei 2025 Format PDF

4. Pencairan Dana Terlampau Cepat dan Mudah

Pinjol memang memberikan kemudahan untuk pengguna bisa mengajukan pinjaman secara cepat dan syarat mudah. Akan tetapi pinjol legal pastinya memiliki prosedur ketat dalam pemberian limit pinjaman.

Berhati-hati jika kamu mendapatkan aplikasi pinjaman yang terlalu mudah mencairkan dananya. Hal ini bisa jadi modus pinjol ilegal untuk menjerat penggunanya sehingga mengambil pinjaman tanpa pikir panjang.

5. Pengancaman dan Intimidasi

Jika pengguna terlambat atau bahkan galbay, biasanya pihak pinjol memang akan menugaskan debt collector untuk melakukan penagihan utang.

Namun berhati-hati dengan pinjol ilegal, pasalnya mereka sering memberikan teror dengan mengirim panggilan atau SMS terus menerus yang sangat mengganggu.

Selain itu, pada beberapa kasus bisa jadi pinjol ilegal melakukan penagihan disertai tindakan tidak etis. Contohnya pengancaman hingga intimidasi berlebihan kepada pengguna.

Dengan mengelani ciri-ciri pinjol ilegal ini pengguna bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pinjaman digital. Tentu saja pinjol legal pun memiliki risiko, jadi terpenting adalah bisa mengukur kemampuan finansial ketika hendak mengajukan kredit.

Berita Terkait

News Update