POSKOTA.CO.ID - Pada periode Januari hingga Maret 2025, Satgas PASTI yang berada di bawah koordinasi OJK melaporkan telah menghentikan operasional sebanyak 1.123 entitas pinjaman online ilegal.
Tidak hanya itu, sebanyak 209 penawaran investasi ilegal juga berhasil diblokir dalam periode yang sama. Ini menunjukkan eskalasi signifikan dalam peredaran layanan keuangan ilegal, yang umumnya menjebak masyarakat dengan bunga tinggi dan intimidasi penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima 1.236 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
“Dari total pengaduan tersebut, 1.081 laporan terkait pinjaman online ilegal, dan sisanya sebanyak 155 terkait investasi ilegal,” ujar Friderica dalam siaran resmi RDK OJK, Jumat, 11 April 2025.
Pemblokiran Ribuan Nomor dan Situs oleh OJK
Satgas PASTI tidak hanya menghapus entitas digital dari ranah internet, namun juga telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak yang digunakan oleh pelaku pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Ini bertujuan memutus saluran komunikasi pelaku ke calon korban yang biasanya dilakukan melalui SMS, WhatsApp, atau aplikasi chat lain.
Langkah ini sejalan dengan transformasi digital yang memudahkan penjahat siber untuk menjangkau korban, namun juga memberi peluang bagi pemerintah untuk menutup celah tersebut melalui kolaborasi lintas lembaga.
Imbauan OJK: Jangan Tergiur Bunga Cepat Cair
OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran pinjaman dana instan yang tidak mencantumkan legalitas, kontak perusahaan, atau informasi bunga secara transparan. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi legalitas suatu aplikasi atau situs pinjaman dengan cara:
- Mengecek di situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id
- Mengakses kanal pengaduan OJK atau aplikasi “Kontak OJK”
- Memastikan aplikasi terdaftar di Play Store/App Store dengan penerbit resmi
Penurunan Jumlah Pinjol Legal: OJK Cabut Izin Empat Fintech
Meski masyarakat semakin teredukasi, OJK tetap melakukan penertiban terhadap fintech yang melanggar regulasi. Selama tahun 2024, OJK mencabut izin empat entitas P2P lending legal, yakni:
- TaniFund (Mei 2024)
- Dhanapala dan Jembatan Emas (Juli 2024)
- Investree (Oktober 2024), salah satu pemain besar dalam industri fintech lending
Penutupan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan kelangsungan operasional dan/atau pelanggaran prinsip perlindungan konsumen. Dengan demikian, jumlah penyelenggara pinjol legal per Mei 2025 menyusut menjadi 97 perusahaan.