Ditagih DC Lapangan Pinjol Padahal Tak Pernah Meminjam? Begini Cara Cek KTP Anda di Situs Resmi OJK

Sabtu 03 Mei 2025, 11:30 WIB
Ilustrasi - Cek cara mengetahui apakah KTP Anda terdaftar di pinjol ilegal atau tidak. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Cek cara mengetahui apakah KTP Anda terdaftar di pinjol ilegal atau tidak. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) telah menjadi salah satu solusi keuangan yang banyak dicari oleh masyarakat Indonesia, terutama di tengah kebutuhan yang mendesak.

Kemudahan proses pengajuan pinjaman dan pencairan dana yang cepat membuat layanan dan aplikasi pindar semakin diminati.

Namun, meski ada banyak pindar legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan prosedur yang jelas, tidak sedikit juga yang terjebak oleh pinjol ilegal.

Fenomena penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal juga semakin marak terjadi di Indonesia.

Baca Juga: 7 Tips Hidup Hemat Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, Hindari Mengajukan Utang

Banyak orang yang merasa khawatir karena tiba-tiba dihubungi oleh penagih utang meskipun mereka tidak pernah meminjam dana dari layanan pinjol maupun pindar legal.

Beberapa oknum memanfaatkan situasi ini untuk memaksa individu membayar utang yang tidak mereka tanggung, bahkan dengan cara intimidasi dan ancaman.

Dalam situasi ini, penting bagi setiap individu untuk mengetahui bagaimana cara mengecek apakah data pribadi mereka telah disalahgunakan dalam pinjol yang tidak terdaftar secara resmi.

Dalam artikel ini, Poskota akan membahas bagaimana cara memeriksa apakah data Anda telah digunakan dalam pinjol ilegal dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi data pribadi Anda.

Baca Juga: Mengungkap Fakta Pelacakan Lokasi oleh Pinjol: Benarkah Bisa Sadap WhatsApp?

Cara Cek Status KTP di Aplikasi Pinjol

Jika Anda merasa tidak pernah melakukan pinjaman namun menerima tagihan, Anda bisa memeriksa status KTP Anda melalui situs resmi yang disediakan oleh OJK. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Kunjungi https://idebku.ojk.go.id, yang merupakan situs layanan pengecekan data terkait pinjaman online yang terdaftar.
  • Setelah mengakses halaman utama, klik menu “Pendaftaran” untuk memulai proses pengecekan.
  • Masukkan informasi yang diminta, yaitu:

    • Jenis debitur
    • Kewarganegaraan
    • Jenis identitas
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Ikuti langkah keamanan dengan memasukkan kode CAPTCHA untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot.
  • Setelah proses selesai, Anda akan menerima hasil pengecekan yang menunjukkan apakah KTP Anda terdaftar dalam sistem pinjol atau tidak.

Berita Terkait

News Update