Proses pinjaman pinjol ilegal biasanya tidak transparan, termasuk dalam konteks bunga dan biaya pinjaman.
4. Alamat Kantor Tidak Jelas
Lembaga pinjol ilegal umumnya tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas sehingga pengguna sulit menghubungi jika ingin mengajukan pertanyaan atau meminta bantuan.
5. Tidak Punya Layanan Pengaduan
Secara umum, pinjol yang tidak terdaftar di OJK tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka juga tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabahnya.
Demikian itulah beberapa ciri umum tentang pinjol ilegal yang harus Anda waspadai. Semoga membantu.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan pinjol di platform manapun.
Poskota hanya memberikan informasi dan edukasi terkait ciri-ciri pinjol ilegal yang kerap merugikan penggunana.