Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak

Jumat 02 Mei 2025, 10:44 WIB
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui. (Sumber: Freepik)

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu solusi cepat yang kerap dipilih oleh banyak pengguna untuk mengatasi permasalahan keuangan.

Pinjol menawarkan berbagai layanan yang dapat membantu permasalahan keuangan dengan cepat karena pinjaman dana akan langsung cair dalam waktu maksimal 48 jam.

Namun, Anda juga perlu berhati-hati karena saat ini banyaknya aplikasi pinjol ilegal yang belum diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui OJK merupakan lembaga yang ditugaskan untuk mengawasi jasa keuangan. Aplikasi jasa keuangan yang aman untuk digunakan para pengguna harus telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Maka, keamanan data dan kenyamanan pengguna akan terjamin.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Langkah Memblokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal Tanpa Persetujuan

Apabila, aplikasi jasa keuangan atau vintage yang tidak mengantongi izin dipastikan bahwa aplikasi tersebut merupakan pinjol ilegal.

Pinjol ilegal sangat harus dihindari karena itu suruh kehadirannya bisa menjadi ancaman yang semakin merugikan finansial Anda.

Pinjol ilegal merupakan sebuah aplikasi atau jasa keuangan yang menawarkan berbagai layanan secara digital namun tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.

Pinjol ini biasanya menawarkan bunga dan biaya yang tinggi serta kemungkinan mendapatkan ancaman atau intimidasi juga penggunanya telat membayar.

Baca Juga: Lelah Menerima Spam SMS Iklan Pinjol dan Promo Lainnya di Handphone? Coba Lakukan Beberapa Cara Ini

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Melansir dari Kanal YouTube Muhammad Ardin, adapun cara mudah untuk menghindari pinjol ilegal dengan mengenali ciri-ciri nya yang bisa terlihat sebelum memutuskan untuk menggunakannya.

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal agar terhindar dari permasalahan besar di masa yang akan datang:

Tidak Terdaftar OJK

Baca Juga: Hati-hati! Modus Baru Pinjol Ilegal Bisa Akses Google Kontak untuk Teror Nasabah

Seperti yang sudah dibicarakan sebelumnya, semua pinjol Legaloi harus terdaftar di OJK. Jika tidak terdaftar, artinya pinjol tersebut dipastikan ilegal. Anda bisa melakukan pengecekan aplikasi pinjol melalui situs resmi atau aplikasi OJK.

Bunga dan Denda Tinggi

Biasanya aplikasi ilegal sering kali memberikan bunga yang sangat tinggi dan tidak diketahui di awal pengguna saat mengajukan pinjaman dana.

“Ilegal biasanya menawarkan suku bunga yang tinggi dengan tenor yang sangat sebentar, tidak sampai satu bulan,” katanya yang dikutip Poskota pada Jumat, 2 April 2025.

Baca Juga: Merinding! Gagal Bayar Pinjol Ini Aset Bisa Disita? Cek Fakta dan Perbedaanya dengan Pindar di Sini

Tidak tanggung tanggung, bunga yang diterima oleh pengguna bisa mencapai 100 persen. Tak hanya itu, mereka juga akan memberikan denda yang tinggi jika pengguna tidak bisa membayarnya.

Penagihan dengan Pengancaman

Hal yang paling ditakuti yakni menyuruh ilegal sering kali menggunakan cara-cara yang kasar seperti pengancaman atau intimidasi kepada peminjam yang telat untuk membayar utang sesuai dengan ketentuan.

Mereka bisa melakukan berbagai cara untuk mendesak Anda melakukan pembayaran secepatnya. Bisa dengan melakukan penyebaran data pribadi, hubungi seluruh kontak yang mereka punya atau membuat grup yang berisikan teman teman atau kerabat untuk mempermalukan Anda.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Nomor 5 Paling Menakutkan!

Pasalnya saat pengguna mengunduh aplikasi ilegal biasanya aplikasi akan meminta izin mengakses seluruh data di HP Anda seperti kontak, isi galeri, dan lain-lain.

Tidak Transparan

Biasanya mereka tidak ada transparansi awal saat tunggu nak mengajukan pinjaman. Biasanya, biaya, bunga, atau denda diinformasikan secara lisan atau chat tanpa menggunakan dokumen resmi.

Pinjol ilegal kerap menghubungi Anda melalui WhatsApp dalam pengajuan pinjaman dana dan tidak menggunakan aplikasi sepenuhnya dalam proses pengajuan tersebut.

Baca Juga: Daftar Pinjol Tanpa SLIK OJK, Apakah Aman dan Legal?

Demikian cara untuk menghindari pinjol ilegal agar tidak terjebak dan memiliki permasalahan keuangan yang lebih besar.

Berita Terkait

News Update