Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal agar terhindar dari permasalahan besar di masa yang akan datang:
Tidak Terdaftar OJK
Baca Juga: Hati-hati! Modus Baru Pinjol Ilegal Bisa Akses Google Kontak untuk Teror Nasabah
Seperti yang sudah dibicarakan sebelumnya, semua pinjol Legaloi harus terdaftar di OJK. Jika tidak terdaftar, artinya pinjol tersebut dipastikan ilegal. Anda bisa melakukan pengecekan aplikasi pinjol melalui situs resmi atau aplikasi OJK.
Bunga dan Denda Tinggi
Biasanya aplikasi ilegal sering kali memberikan bunga yang sangat tinggi dan tidak diketahui di awal pengguna saat mengajukan pinjaman dana.
“Ilegal biasanya menawarkan suku bunga yang tinggi dengan tenor yang sangat sebentar, tidak sampai satu bulan,” katanya yang dikutip Poskota pada Jumat, 2 April 2025.
Baca Juga: Merinding! Gagal Bayar Pinjol Ini Aset Bisa Disita? Cek Fakta dan Perbedaanya dengan Pindar di Sini
Tidak tanggung tanggung, bunga yang diterima oleh pengguna bisa mencapai 100 persen. Tak hanya itu, mereka juga akan memberikan denda yang tinggi jika pengguna tidak bisa membayarnya.
Penagihan dengan Pengancaman
Hal yang paling ditakuti yakni menyuruh ilegal sering kali menggunakan cara-cara yang kasar seperti pengancaman atau intimidasi kepada peminjam yang telat untuk membayar utang sesuai dengan ketentuan.
Mereka bisa melakukan berbagai cara untuk mendesak Anda melakukan pembayaran secepatnya. Bisa dengan melakukan penyebaran data pribadi, hubungi seluruh kontak yang mereka punya atau membuat grup yang berisikan teman teman atau kerabat untuk mempermalukan Anda.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Nomor 5 Paling Menakutkan!
Pasalnya saat pengguna mengunduh aplikasi ilegal biasanya aplikasi akan meminta izin mengakses seluruh data di HP Anda seperti kontak, isi galeri, dan lain-lain.
Tidak Transparan
Biasanya mereka tidak ada transparansi awal saat tunggu nak mengajukan pinjaman. Biasanya, biaya, bunga, atau denda diinformasikan secara lisan atau chat tanpa menggunakan dokumen resmi.