POSKOTA.CO.ID - Di era digital saat ini, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman pinjol ilegal juga semakin marak dan kerap memakan korban.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Jangan sampai Anda salah pilih dan justru terjebak utang berbunga tinggi serta ancaman intimidasi!
Baca Juga: Apa Ada Pinjol Legal Cair ke SeaBank? Cek Informasinya di Sini
Agar tidak terkecoh, berikut ini ciri-ciri yang wajib Anda ketahui sebelum memutuskan meminjam dana secara online:
1. Terdaftar di OJK atau Tidak
Pinjol legal selalu terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa mengecek daftar resmi aplikasi pinjol legal di situs atau media sosial OJK.
Jika tidak terdaftar, dipastikan itu pinjol ilegal. Wajib dihindari agar tidak terjebak.
2. Proses Verifikasi Data
Pinjol legal biasanya meminta data diri lengkap seperti KTP dan bukti penghasilan, dengan proses verifikasi yang jelas dan transparan.
Sebaliknya, pinjol ilegal sering hanya meminta data seadanya dan langsung mencairkan dana tanpa kejelasan prosedur.
3. Suku Bunga dan Biaya yang Wajar
Aplikasi pinjaman legal menerapkan bunga dan biaya yang sesuai ketentuan OJK serta diinformasikan sejak awal.
Pinjol ilegal? Jangan harap, bunganya bisa mencekik dan banyak biaya tersembunyi yang tak dijelaskan di awal.
Baca Juga: Utang Pinjol Kamu Udah Segini? Awas Didatangi DC Lapangan ke Rumah