POSKOTA.CO.ID - Seiring melonjaknya aduan masyarakat terkait tindakan meresahkan yang dilakukan oleh penagih utang atau debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas.
Lembaga pengawas sektor keuangan tersebut kini merilis lima aturan baru yang mengatur tata cara penagihan utang oleh perusahaan fintech.
Regulasi ini secara eksplisit bertujuan untuk melindungi nasabah dari ancaman, intimidasi, hingga penyalahgunaan informasi yang kerap dilakukan oleh oknum dalam proses penagihan.
Tak hanya menindak debt collector, aturan ini juga menyasar perusahaan fintech sebagai pihak utama yang bertanggung jawab dalam setiap proses penagihan.
Baca Juga: Cara Menghindari Galbay Pinjol Tanpa Teror DC Lapangan, Ini Solusi Aman Versi OJK
Latar Belakang Regulasi: Respon atas Lonjakan Keluhan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa aturan ini merupakan bagian dari roadmap Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi OJK pada Rabu, 23 Januari 2025, Agusman menegaskan bahwa praktik penagihan pinjaman kini harus tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan.
“Aturan ini tidak hanya mengatur debt collector, tetapi tanggung jawab utama tetap berada di tangan penyelenggara pinjol,” ujar Agusman.
Ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK), sebagai dasar hukum untuk menindak tegas pelanggaran.
Lima Aturan Penagihan Baru yang Ditetapkan OJK
Berikut ini adalah lima poin penting yang tertuang dalam regulasi baru OJK:
- Kewajiban Penjelasan Prosedur Pengembalian Dana
Penyelenggara pinjaman online wajib memberikan informasi secara jelas dan lengkap terkait tata cara pengembalian dana kepada para debitur. Informasi ini harus disampaikan sejak awal, sebelum nasabah menandatangani perjanjian pinjaman. - Larangan Menggunakan Ancaman dan Intimidasi
Dalam proses penagihan, seluruh pihak yang terlibat wajib menjunjung tinggi etika. Dilarang keras menggunakan ancaman kekerasan, tekanan psikologis, atau tindakan tidak manusiawi lainnya kepada nasabah. - Batas Waktu Penagihan Maksimal Pukul 20.00 WIB
OJK membatasi aktivitas penagihan hanya hingga pukul 20.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan menjaga privasi dan ketenangan nasabah di luar jam kerja. - Penanggung Jawab Penagihan adalah Perusahaan Fintech
Seluruh aktivitas penagihan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara fintech, tidak dapat dialihkan atau dibebankan sepenuhnya kepada pihak ketiga atau individu debt collector. - Kontrak Resmi untuk Jasa Penagih Utang
Debt collector wajib memiliki kontrak kerja resmi yang ditandatangani oleh perusahaan fintech. Tanpa dokumen tersebut, jasa penagihan dianggap ilegal dan berpotensi melanggar hukum.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Aturan ini mengacu langsung pada ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 (UU PPSK), khususnya Pasal 306, yang mengatur pidana bagi pelanggaran penyampaian informasi yang tidak benar dalam praktik jasa keuangan.