Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Pahami Dasar Hukum dan Cara Pelaporannya

Kamis 01 Mei 2025, 21:18 WIB
Ilustrasi terjerat pinjol ilegal.(Sumber: Freepik)

Ilustrasi terjerat pinjol ilegal.(Sumber: Freepik)

Lebih lanjut, pihak OJK juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk aktivitas keuangan ilegal.

Anda juga dapat menghubungi kontak layanan OJK di telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157 dan email konsumen di [email protected].

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update