5 Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Jangan Panik dan Takut

Kamis 01 Mei 2025, 19:27 WIB
5 tips keluar dari jeratan pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

5 tips keluar dari jeratan pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Jangan panik dan takut dulu jika Anda menjadi korban jeratan pinjol ilegal. Ada 5 tips untuk keluar dan terbebas dari pinjol ilegal.

Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.

Bagi yang belum tahu, pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Cek 5 Aplikasi Pinjol Legal Dijamin Aman dan Mudah Saat Proses Pengajuan, Intip di Sini!

Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.

Selain itu, terdapat Debt Collector (DC) lapangan pinjol yang akan selalu meneror debiturnya. Biasanya mereka mengintimidasi, memberikan ancaman, sampai menagih utang ke kontak darurat.

Hal-hal tersebut tentu saja di luar etika dan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK. Maka dari itu, jika Anda sudah terlanjur dan ingin keluar dari pinjol ilegal, maka harus mengikuti 5 tips berikut ini.

Baca Juga: Debitur Wajib Bayar Utang Pinjol Ilegal? Cek Jawabannya di Sini

5 Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal

1. Jangan Panik dan Takut

Seringkali dalam proses penagihannya menggunakan taktik mengintimidasi untuk menekan nasabahnya. Maka, Anda harus bersikap tenang dan jangan terpancing emosi.

2. Lapor ke Pihak Berwajib

Segera kumpulkan bukti-bukti bahwa pinjol ilegal tersebut mengancam, mengintimidasi, dan berbagai bentuk perlakuan tidak baik kepada Anda. Bisa melaporkannya ke OJK, AFPI, Satgas Pasti, hingga kepolisian.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Sudah Terawasi OJK, Cek 16 Rekomendasinya di Sini

3. Blokir Kontak

Berita Terkait

News Update