Apakah Bank Memeriksa Riwayat Penggunaan Pinjol Sebelum Menyetujui Pinjaman? Simak Penjelasannya

Kamis 01 Mei 2025, 20:06 WIB
Penilaian bank kepada calon debitur yang pernah menggunakan pinjol. (Sumber: Pinterest)

Penilaian bank kepada calon debitur yang pernah menggunakan pinjol. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bank memiliki prosedur ketat dalam menilai kelayakan kredit calon nasabah, salah satunya melalui pengecekan riwayat kredit.

Di Indonesia, informasi ini tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK mencatat data pinjaman dari berbagai lembaga keuangan, termasuk bank, koperasi, perusahaan pembiayaan, dan pinjol yang berizin OJK.

Data tersebut mencakup jumlah pinjaman, jadwal pembayaran, serta catatan apakah Anda membayar tepat waktu atau pernah menunggak.

Baca Juga: Bank Indonesia Tegaskan Tidak Blokir Rekening Gagal Bayar Pinjol, Ini Faktanya!

Jika Anda pernah menggunakan pinjol yang terdaftar di OJK, riwayat pinjaman tersebut akan tercatat dalam SLIK.

Ketika mengajukan pinjaman ke bank, petugas kredit akan mengakses data ini untuk menilai pola keuangan Anda.

Informasi ini membantu bank memahami tingkat risiko yang terkait dengan pemberian pinjaman, termasuk kemampuan Anda untuk mengelola utang.

Baca Juga: Jangan Tergiur Pinjol dengan Limit Tinggi, OJK Peringatkan Bahaya yang Mengancam

Pastikan skor BI Checking aman untuk dapat ajukan pinjaman dari bank. (Sumber: Pinterest)

Pengaruh Riwayat Pinjol terhadap Persetujuan Pinjaman

Penggunaan pinjol tidak otomatis menjadi penghalang untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Yang lebih diperhatikan adalah bagaimana Anda mengelola pinjaman tersebut.

Jika Anda konsisten membayar cicilan pinjol tepat waktu, ini dapat mencerminkan kedisiplinan finansial yang baik, bahkan meningkatkan skor kredit Anda.

Berita Terkait

News Update