Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Pahami Dasar Hukum dan Cara Pelaporannya

Kamis 01 Mei 2025, 21:18 WIB
Ilustrasi terjerat pinjol ilegal.(Sumber: Freepik)

Ilustrasi terjerat pinjol ilegal.(Sumber: Freepik)

Lebih lanjut, pemberi dana merupakan perseorangan, badan hukum atau badan usaha. Sementera penerima dana merupakan perseorangan, badan hukum dan badan usaha yang menerima pendanaan.

Perjanjian pelaksanaan LPPBBTI juga secara khusus diatur dalam Pasal 30 POJK 10/2022 yang terdiri atas:

  • Perjanjian antara penyeleanggara dan pemberi dana
  • Perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana

Baca Juga: Viral! Teror Pinjol Bisa Bikin Mental Hancur, Ini Cara Lengkap Bebas dari Debt Collector Nakal Sebelum Terlambat!

Kemudian penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK dan penyelenggar yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi sesuai dalam Pasal 15 ayat (1) POJK 10/2022, yaitu:

  • Peringatan Tertulis
  • Pembatasan Kegiatan Usaha
  • Pencabutan izin

Sederhananya, perjanjian pinjam-meminjam dengan pinjol ilegal dapat dibatalkan, karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar badan usaha.

Kemudian uang yang telah dipinjam, pada dasarnya harus dikembalikan. Kepala Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto menyebutkan jika utang dari pinjol ilegal tetap harus dilunasi, namun bisa membayar pokoknya saja.

Baca Juga: Apa Ada Pinjol Legal Cair ke SeaBank? Cek Informasinya di Sini

“Upayakan melakukan pelunasan utang pokok saja, tanpa harus membayar bunga atau denda yang dikenakan. Lalu untuk selanjutnya, harapannya masyarakat tidak lagi menggunakan pinjaman yang tidak berizin,” ungkapnya.

Cara Pelaporan

Tata cara pelaporan pinjol ilegal melalui SIPASTI. (Sumber: OJK)

Untuk melaporkan aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol atau pinjaman pribadi (pinpri) dan sejenisnya, bisa mengikuti langkah-langkah ini:

  • Kunjungi laman https://sipasti.ojk.go.id
  • Saat masuk ke beranda, pilih menu ‘Lapor Sekarang’
  • Kemudian formulir pengaduan akan muncul dan perlu diisi oleh konsumen yang meliputi: identitas pelapor, informasi entitas yang diadukan, informasi rekening entitas, bukti pendukung aduan
  • Ukuran file bukti pendukung tidak melebihi 10 MB
  • Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol ‘Ajukan Laporan’
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi konfirmasi ‘Apakah Anda Yakin untuk melaporkan data ini?’ lalu klik ‘Ya’

Apabila laporan telah berhasil dikirim, Anda sebagai pelapor akan menerima notifikasi “Laporan Berhasil Dikirim” dan diminta untuk memeriksa email yang telah Anda daftarkan dalam formulir.

Selain itu, Anda juga akan menerima email dari Satgas Pasti sebagai tanda bahwa laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Lelah Menerima Spam SMS Iklan Pinjol dan Promo Lainnya di Handphone? Coba Lakukan Beberapa Cara Ini

Berita Terkait

News Update