POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan alternatif masyarakat saat dalam kondisi finansial yang terdesak. Di kondisi tersebut, masyarakat memilih jalan instan untuk mendapat dana cepat, guna bertahan hidup.
Karena rendahnya terkait literasi keuangan, banyak yang terjebak dalam jeratan pinjol ilegal dan akhirnya tak bisa melunasi utang karena bunga tinggi.
Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di periode Januari hingga Maret 2025 tercatat ada 1.081 korban pinjol ilegal. Berdasarkan datanya, rata-rata korban merupakan perempuan.
Rincian data korban berdasarkan gender yaitu 424 laki-laki dan 657 perempuan.
Baca Juga: Jangan FOMO, Begini 4 Cara Jitu Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Lantas bagaimana solusi keluar dari pusaran utang pinjol ilegal tersebut dan apa dasar hukum serta bagaimana cara melaporkan aktivitas pinjol ilegal? Berikut ini penjelasannya.
Dasar Hukum Pinjaman Online
Mengutip dari Hukum Online, layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun pasal 1 angka 1 POJK 10/2022 menerangkan bahwa layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dan penerima dana.
Pelaksanaan mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana itu dilakukan melalui sistem elektronik menggunakan internet.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Langkah Memblokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal Tanpa Persetujuan
Selain itu sistem pendanaan pun harus dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Lebih lanjut, pemberi dana merupakan perseorangan, badan hukum atau badan usaha. Sementera penerima dana merupakan perseorangan, badan hukum dan badan usaha yang menerima pendanaan.
Perjanjian pelaksanaan LPPBBTI juga secara khusus diatur dalam Pasal 30 POJK 10/2022 yang terdiri atas:
- Perjanjian antara penyeleanggara dan pemberi dana
- Perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana
Kemudian penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK dan penyelenggar yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi sesuai dalam Pasal 15 ayat (1) POJK 10/2022, yaitu:
- Peringatan Tertulis
- Pembatasan Kegiatan Usaha
- Pencabutan izin
Sederhananya, perjanjian pinjam-meminjam dengan pinjol ilegal dapat dibatalkan, karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar badan usaha.
Kemudian uang yang telah dipinjam, pada dasarnya harus dikembalikan. Kepala Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto menyebutkan jika utang dari pinjol ilegal tetap harus dilunasi, namun bisa membayar pokoknya saja.
Baca Juga: Apa Ada Pinjol Legal Cair ke SeaBank? Cek Informasinya di Sini
“Upayakan melakukan pelunasan utang pokok saja, tanpa harus membayar bunga atau denda yang dikenakan. Lalu untuk selanjutnya, harapannya masyarakat tidak lagi menggunakan pinjaman yang tidak berizin,” ungkapnya.
Cara Pelaporan

Untuk melaporkan aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol atau pinjaman pribadi (pinpri) dan sejenisnya, bisa mengikuti langkah-langkah ini:
- Kunjungi laman https://sipasti.ojk.go.id
- Saat masuk ke beranda, pilih menu ‘Lapor Sekarang’
- Kemudian formulir pengaduan akan muncul dan perlu diisi oleh konsumen yang meliputi: identitas pelapor, informasi entitas yang diadukan, informasi rekening entitas, bukti pendukung aduan
- Ukuran file bukti pendukung tidak melebihi 10 MB
- Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol ‘Ajukan Laporan’
- Selanjutnya akan muncul notifikasi konfirmasi ‘Apakah Anda Yakin untuk melaporkan data ini?’ lalu klik ‘Ya’
Apabila laporan telah berhasil dikirim, Anda sebagai pelapor akan menerima notifikasi “Laporan Berhasil Dikirim” dan diminta untuk memeriksa email yang telah Anda daftarkan dalam formulir.
Selain itu, Anda juga akan menerima email dari Satgas Pasti sebagai tanda bahwa laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Lelah Menerima Spam SMS Iklan Pinjol dan Promo Lainnya di Handphone? Coba Lakukan Beberapa Cara Ini
Lebih lanjut, pihak OJK juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk aktivitas keuangan ilegal.
Anda juga dapat menghubungi kontak layanan OJK di telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157 dan email konsumen di [email protected].
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.