POSKOTA.CO.ID - Simak informasi mengenai beberapa risiko pinjol ilegal yang sebaiknya dihindari oleh masyarakat.
Dewasa ini, ada banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) yang hadir di tengah masyarakat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pinjaman dengan cepat.
Jika kamu sedang dalam keadaan terdesak dan butuh dana cepat, maka kamu bisa mengajukan pinjaman ke layanan fintech peer to peer (P2P) lending. Kendati demikian, pastikan jika kamu mampu melunasi pinjaman tersebut.
Baca Juga: Daftar Pinjol Tanpa SLIK OJK, Apakah Aman dan Legal?
Selain itu, kalau kamu mau meminjam dana, pastikan kamu memilih aplikasi pinjaman yang memiliki perizinan dan regulasi jelas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab, saat ini ada banyak aplikasi pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi dan tidak mendapatkan pengawasan dari OJK.
Pinjol Ilegal memiliki banyak dampak buruk bagi masyarakat, sebab ada sejumlah risiko yang bisa didapat.
Risiko pinjol cukup banyak dan pastinya merugikan masyarakat, mulai dari terjerat suku bunga yang tinggi hingga penyebaran data pribadi ketika gagal bayar (galbay) utang pinjol.
Baca Juga: Ganti Nomor HP Saat Galbay Pinjol? Ini 5 Bahaya yang Wajib Kamu Tahu
Oleh karena itu, sangat tidak disarankan bagi masyarakat untuk memilih aplikasi pinjol ilegal ketika membutuhkan pinjaman dan sebaiknya menggunakan pinjaman daring (pindar).
Lantas, apa saja risiko pinjol ilegal yang bisa menghantui masyarakat? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.